
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerbitan Panda Bond merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fleksibilitas pendanaan sekaligus memperluas basis investor global sehingga ketahanan fiskal Indonesia semakin terjaga.
Panda Bond Merupakan Instrumen Pembiayaan Internasional
Pemerintah menjelaskan bahwa Panda Bond adalah surat utang yang diterbitkan di pasar keuangan Tiongkok dengan denominasi mata uang renminbi.
Instrumen ini telah digunakan oleh berbagai negara dan lembaga internasional sebagai salah satu alternatif memperoleh pendanaan dari investor di pasar Tiongkok. Dengan memanfaatkan instrumen tersebut, pemerintah dapat memperluas pilihan sumber pembiayaan tanpa bergantung pada satu pasar atau satu jenis mata uang.
Penggunaan Renminbi Hanya Berlaku pada Instrumen Obligasi
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan mata uang renminbi dalam Panda Bond hanya berlaku sebagai denominasi surat utang yang dipasarkan kepada investor, bukan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Seluruh transaksi domestik tetap menggunakan rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga tidak mengubah kewenangan otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan nasional.
Diversifikasi Pembiayaan Dinilai Memperkuat Ketahanan Fiskal
Pemerintah memandang diversifikasi sumber pendanaan sebagai langkah yang penting untuk memperkuat ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
Dengan memiliki akses ke lebih banyak pasar keuangan internasional, pemerintah memperoleh fleksibilitas dalam memilih sumber pembiayaan yang kompetitif. Strategi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan utang negara melalui akses terhadap basis investor yang lebih luas.
Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Informasi yang Menyesatkan
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi mengenai Panda Bond secara utuh dan berdasarkan penjelasan resmi dari otoritas terkait.
Penerbitan Panda Bond tidak berarti Indonesia mengganti mata uang nasional, tidak menunjukkan melemahnya kondisi ekonomi, dan tidak mengurangi kedaulatan pengelolaan fiskal negara. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pembiayaan yang telah diterapkan banyak negara untuk memperluas akses pendanaan dan mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
Pemerintah memastikan seluruh kebijakan pembiayaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan fundamental ekonomi yang tetap terjaga serta strategi diversifikasi pembiayaan yang terukur, pemerintah optimistis stabilitas ekonomi nasional dapat terus dipertahankan di tengah tantangan ekonomi global.














