
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus memperlihatkan langkah proaktif dan transparan dalam mendukung pembenahan sistem hukum nasional. Lembaga legislatif secara resmi menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan agenda utama mendengarkan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Kehadiran fisik ratusan anggota dewan dalam rapat paripurna ini mencerminkan iktikad baik dan keseriusan parlemen untuk mengakselerasi hadirnya regulasi yang efektif dalam memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi serta kejahatan keuangan.
Kuorum Tercapai, DPR Mantapkan Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset
Persidangan penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh pimpinan dewan lainnya, yaitu Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan rekapitulasi kehadiran dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota hadir secara langsung dan 63 anggota berizin, sehingga kuorum tercapai untuk membuka rapat yang bersifat terbuka bagi masyarakat umum.
Dalam pembukaan rapat persidangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan resmi di hadapan seluruh peserta rapat.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.
Laporan Komisi III Mempertegas Penguatan Regulasi Penyelamatan Uang Negara
Fokus utama rapat paripurna ini tertuju pada penyampaian laporan komprehensif dari Komisi III DPR RI mengenai hasil kajian materi RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dirancang khusus guna memberikan kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset (asset recovery) hasil tindak pidana secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus mengabaikan hak-hak keadilan.
Dukungan penuh dari pimpinan dan anggota parlemen terhadap proses di Komisi III ini memperkuat optimisme publik bahwa negara akan memiliki instrumen hukum yang jauh lebih perkasa untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif demi Terwujudnya Tata Kelola Hukum Modern
Langkah cepat parlemen yang selaras dengan visi pemerintah ini menegaskan kokohnya sinergitas antara instansi eksekutif dan legislatif. Kerja sama yang harmonis ini memastikan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, melainkan juga berfokus utama pada pemulihan kerugian negara demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan keterbukaan proses persidangan dan konsistensi seluruh elemen negara, Indonesia semakin optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan disegani di kancah global.











