
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta dari unsur mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan media itu menjadi ruang dialog mengenai tantangan demokrasi Indonesia serta arah reformasi di masa mendatang. Seluruh pembahasan difokuskan pada upaya menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pendekatan akademik dan konstitusional.
Reformasi Dipandang Sebagai Agenda Penyempurnaan Negara
Presiden Mahasiswa DEMA UINSU, Fathi Farich Hasibuan, menyampaikan bahwa Reformasi Jilid II perlu dimaknai sebagai proses penyempurnaan penyelenggaraan negara agar semakin sesuai dengan amanat konstitusi.
Menurutnya, tantangan bangsa saat ini membutuhkan perbaikan kualitas kebijakan publik, peningkatan akuntabilitas pemerintahan, dan penguatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa didorong untuk menghadirkan gagasan yang konstruktif serta rekomendasi kebijakan yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Reformasi 1998 Dianggap Menjadi Fondasi, Namun Masih Memerlukan Penguatan
Dalam pemaparannya, Dr. Warjio, M.A., Ph.D., dosen Program Doktor FISIP Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Reformasi 1998 telah menghasilkan berbagai perubahan penting dalam sistem demokrasi Indonesia, termasuk berkembangnya demokrasi prosedural dan ruang partisipasi masyarakat.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah agenda yang perlu diperkuat, seperti supremasi hukum, independensi lembaga negara, kualitas demokrasi, serta efektivitas mekanisme checks and balances. Menurutnya, reformasi merupakan proses yang terus berkembang dan memerlukan evaluasi secara berkelanjutan.
Pembaruan Sistem Dinilai Lebih Penting daripada Pergantian Figur
Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, TS. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., menilai pembaruan hukum harus diarahkan pada penguatan sistem dan kelembagaan.
Ia berpendapat bahwa perubahan yang hanya berorientasi pada pergantian individu tidak akan menghasilkan dampak jangka panjang apabila tidak diikuti pembenahan regulasi dan peningkatan independensi lembaga penegak hukum.
Karena itu, reformasi dinilai perlu diarahkan pada pembangunan sistem yang mampu menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Mahasiswa Diminta Mengedepankan Kajian dan Solusi
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas gerakan mahasiswa, masa depan demokrasi, dan strategi mendorong perubahan.
Para narasumber menilai bahwa gerakan mahasiswa akan lebih efektif apabila dibangun di atas riset, argumentasi akademik, dan rekomendasi kebijakan yang realistis. Kritik, menurut mereka, akan memiliki dampak yang lebih besar apabila disertai solusi yang dapat diimplementasikan.
Forum Sepakati Reformasi Berbasis Policy Change
Sebagai hasil akhir diskusi, peserta menyepakati bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dipahami sebagai policy change daripada regime change.
Forum menilai prioritas reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan demokrasi, penegakan supremasi hukum, peningkatan transparansi pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta penyusunan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Melalui kesimpulan tersebut, peserta berharap kampus tetap menjadi ruang lahirnya gagasan, riset, dan dialog publik yang mampu memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan sistem pemerintahan secara konstitusional dan berkelanjutan.










