2 min read782

Perpres 111 Tahun 2025 Jadi Landasan Kebijakan Pertahanan, Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

JAKARTA – Pemerintah memperkuat arah kebijakan pertahanan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara selama periode 2025–2029.

O

OP Admin

Published in Narasi Politik

Loading...
Perpres 111 Tahun 2025 Jadi Landasan Kebijakan Pertahanan, Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Sejalan dengan dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang, pemerintah menilai ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk serangan militer. Berbagai tantangan yang muncul di bidang sosial, ekonomi, teknologi, hingga budaya dipandang turut memengaruhi ketahanan nasional sehingga perlu dimasukkan ke dalam kerangka kebijakan pertahanan.

Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk dalam Pemetaan Ancaman Nonmiliter

Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Isu tersebut dikategorikan pada dimensi sosial dan budaya sebagai bagian dari pemetaan ancaman yang menjadi dasar penyusunan strategi pertahanan nasional.

Pemerintah menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut merupakan bagian dari identifikasi tantangan yang dipandang memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga ketahanan bangsa. Selain dimensi sosial dan budaya, dokumen tersebut juga memuat ancaman pada aspek ideologi, politik, ekonomi, teknologi, keselamatan publik, serta ancaman hibrida.

Pedoman bagi Seluruh Pemangku Kepentingan

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai dokumen kebijakan strategis yang memberikan arah penyelenggaraan pertahanan negara selama lima tahun ke depan. Regulasi ini menjadi acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam menyelaraskan program dan kebijakan dengan tujuan memperkuat sistem pertahanan nasional.

Melalui pedoman tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap sektor memiliki peran dalam membangun ketahanan negara. Pendekatan lintas sektor dinilai penting karena berbagai ancaman yang berkembang saat ini tidak dapat ditangani hanya melalui instrumen pertahanan militer.

Pertahanan Nasional Diarahkan Lebih Adaptif terhadap Perubahan

Pemerintah memandang perkembangan teknologi, globalisasi, perubahan sosial, hingga arus informasi telah mengubah karakter ancaman yang dihadapi negara. Oleh sebab itu, kebijakan pertahanan juga perlu disusun secara lebih adaptif agar mampu merespons berbagai tantangan yang muncul di luar aspek militer.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi instrumen perencanaan yang mengintegrasikan berbagai sektor dalam memperkuat ketahanan nasional. Dengan adanya arah kebijakan yang sama, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa pertahanan negara merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara unsur pertahanan, pemerintahan, dan sektor strategis lainnya. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap sistem pertahanan nasional menjadi lebih siap menghadapi tantangan yang berkembang selama periode 2025–2029.

Perlu dicatat, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen kebijakan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan pertahanan negara. Regulasi ini memuat pemetaan ancaman sebagai dasar penyusunan strategi nasional dan tidak menetapkan ketentuan pidana baru maupun mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles