Narasi Politik

Narasi Politik

2 min read1,197

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis Penjara, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji

Dua terdakwa kasus korupsi LNG dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor. Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

O

OP Admin

Published in Narasi Politik

Loading...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis Penjara, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan haji.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada salah satu terdakwa dan 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa lainnya. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek LNG.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dikenakan denda sesuai ketentuan yang diputuskan dalam persidangan. Kasus korupsi LNG sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek energi nasional.

KPK Periksa Travel Haji Terkait Kuota Tambahan

Di sisi lain, KPK kembali memanggil sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.

Salah satu yang diperiksa adalah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini masih berjalan.

KPK mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.

Penanganan Kasus Korupsi Kembali Jadi Perhatian

Kasus korupsi LNG dan dugaan penyimpangan kuota haji kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis dan pelayanan masyarakat.

Kasus LNG berkaitan dengan tata kelola proyek energi, sedangkan kasus kuota haji menyangkut distribusi hak keberangkatan jemaah haji Indonesia.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui proses distribusi kuota haji tersebut.

Menurut Anda, apakah penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi dan pelayanan publik saat ini sudah berjalan maksimal?

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles