Narasi Politik

Narasi Politik

2 min read840

Kasus Suap Impor Terbongkar, John Field dkk Didakwa Beri Rp63,1 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan perusahaan jasa impor Blueray Cargo atas dugaan pemberian suap senilai Rp63,1 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Dana tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dan mempermudah pengawasan kepabeanan.

O

OP Admin

Published in Narasi Politik

Loading...
Kasus Suap Impor Terbongkar, John Field dkk Didakwa Beri Rp63,1 Miliar ke Pejabat Bea Cukai

Sidang Perdana Ungkap Dugaan Suap Bernilai Fantastis

Perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan perusahaan jasa impor Blueray Cargo.

Terdakwa dalam perkara ini yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri yang bertanggung jawab pada pengurusan dokumen impor.

Jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp63,1 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang asing serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah.

Diduga untuk Mempercepat Proses Barang Impor

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pemberian uang dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan berjalan lebih cepat dan terhindar dari kendala pemeriksaan kepabeanan.

Barang-barang impor yang masuk jalur pengawasan disebut dapat diproses lebih mudah setelah adanya komunikasi antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat terkait.

Jaksa mengungkap praktik tersebut berlangsung secara bertahap sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap dengan nominal besar setiap bulannya.

Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima aliran dana maupun fasilitas dari pihak perusahaan.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pelayanan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola impor dan pelayanan publik di sektor kepabeanan. KPK menilai praktik suap seperti ini dapat merusak sistem pengawasan negara serta menimbulkan ketidakadilan dalam aktivitas perdagangan.

Melalui proses persidangan, jaksa akan mendalami aliran dana, pola komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur negara dan menjaga transparansi dalam proses pelayanan kepabeanan di Indonesia.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles