
Sidang Perdana Ungkap Dugaan Suap Bernilai Fantastis
Perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan perusahaan jasa impor Blueray Cargo.
Terdakwa dalam perkara ini yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri yang bertanggung jawab pada pengurusan dokumen impor.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan uang dan fasilitas kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp63,1 miliar. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai dalam mata uang asing serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah.
Diduga untuk Mempercepat Proses Barang Impor
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa pemberian uang dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan berjalan lebih cepat dan terhindar dari kendala pemeriksaan kepabeanan.
Barang-barang impor yang masuk jalur pengawasan disebut dapat diproses lebih mudah setelah adanya komunikasi antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat terkait.
Jaksa mengungkap praktik tersebut berlangsung secara bertahap sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026. Uang diduga diberikan dalam beberapa tahap dengan nominal besar setiap bulannya.
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima aliran dana maupun fasilitas dari pihak perusahaan.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan tata kelola impor dan pelayanan publik di sektor kepabeanan. KPK menilai praktik suap seperti ini dapat merusak sistem pengawasan negara serta menimbulkan ketidakadilan dalam aktivitas perdagangan.
Melalui proses persidangan, jaksa akan mendalami aliran dana, pola komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur negara dan menjaga transparansi dalam proses pelayanan kepabeanan di Indonesia.











