Narasi Politik

Narasi Politik

2 min read630

Usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Tegaskan Tidak Pernah Hindari Proses Hukum

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tuduhan melarikan diri usai diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap impor barang. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses penyidikan yang berlangsung.

O

OP Admin

Published in Narasi Politik

Loading...
Usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Tegaskan Tidak Pernah Hindari Proses Hukum

Jakarta — Ahmad Dedi, Pemeriksa Fungsional Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akhirnya buka suara terkait tudingan dirinya melarikan diri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay, Ahmad Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghindari wartawan maupun proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan suap pengurusan impor barang.

Menurut Hamonangan, sikap kliennya yang langsung meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar kepada awak media semata-mata dilakukan untuk menjaga kondusivitas proses penyidikan.

“Tidak benar jika disebut melarikan diri. Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memilih menghormati proses hukum dengan tidak memberikan komentar di luar materi pemeriksaan,” ujar Hamonangan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menilai munculnya narasi bahwa Ahmad Dedi takut atau mencoba kabur telah membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.

KPK Masih Dalami Dugaan Aliran Dana Impor

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidik disebut tengah mendalami dugaan aliran dana dari perusahaan forwarder PT Blueray Cargo kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses impor. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Dedi menegaskan bahwa status kliennya masih sebatas saksi dan belum ada keputusan hukum yang menyatakan dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Beliau datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai yang diketahui. Statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi,” jelas Hamonangan.

Minta Publik Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak kuasa hukum juga meminta masyarakat dan media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Menurut Hamonangan, opini yang berkembang tanpa dasar hukum yang jelas dapat merugikan pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah.

Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara profesional dan independen dalam menuntaskan perkara dugaan suap impor tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan berharap pemberitaan tetap objektif serta tidak menghakimi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum,” katanya.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles