
Jakarta — Proses judicial review atau uji materiil terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa checks and balances di Indonesia berjalan sesuai koridor hukum yang diatur Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa institusi negara dan masyarakat dapat bersinergi dalam mengawal supremasi konstitusi secara damai dan melalui mekanisme formal.
Pemerintah Sambut Positif Proses Judicial Review
Pemerintah Indonesia secara terbuka menyatakan mendukung proses judicial review atas KUHAP dan KUHP yang diajukan warga negara ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, langkah ini adalah bagian penting dari demokrasi konstitusional di mana masyarakat memiliki hak untuk menantang ketentuan hukum yang dianggap kurang sesuai dengan konstitusi.
Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang tidak menutup ruang partisipasi warga dalam mengawasi pembentukan undang-undang, bahkan ketika berhadapan dengan peraturan yang baru disahkan legislatif. Pemerintah menyatakan siap mengikuti proses hukum secara transparan dan profesional, sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fakta Uji Materiil KUHAP di Mahkamah Konstitusi
Beberapa warga negara telah mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHAP dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi pada awal Januari 2026. Dua pemohon secara resmi menantang beberapa pasal di KUHAP dan KUHP, yang menurut mereka berpotensi merugikan hak konstitusional warga jika tidak diinterpretasikan dengan tepat.
Permohonan tersebut terdaftar sebagai Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan menunjukkan bahwa semua proses hukum berlangsung terbuka dan para pemohon diberi kesempatan penuh untuk menyampaikan alasan permohonan mereka kepada panel hakim.
Mekanisme Konstitusional Berjalan Dengan Baik
Penyelenggaraan judicial review terhadap undang-undang merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif independen menjalankan fungsi tersebut tanpa hambatan, sambil menunggu putusan final atas permohonan yang diajukan.
Keterbukaan proses ini menjadi bukti nyata bahwa demokrasi di Indonesia tidak hanya berhenti pada tahap pembuatan undang-undang, tetapi juga mencakup evaluasi formal atas regulasi yang dinilai publik atau kelompok masyarakat penting untuk diuji kembali. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki kemampuan internal untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui mekanisme formal yang sah.
Peran Pemerintah dalam Memperkuat Demokrasi dan Supremasi Hukum
Pemerintah tidak hanya menghormati proses judicial review, tetapi juga telah melakukan upaya reformasi dalam sistem peradilan melalui pembaruan KUHAP dan KUHP. Reformasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum, memperkuat hak korban dan terdakwa, serta menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan nilai-nilai keadilan restoratif.
Selain itu, pemerintah dan DPR telah menyatakan kesiapan menghadapi hingga 15 gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait KUHP dan KUHAP, menunjukkan bahwa dialog antara lembaga negara dan publik terus berjalan dalam bingkai prosedur hukum yang benar.
Kesimpulan: Indonesia Menegaskan Demokrasi Konstitusionalnya
Uji materi KUHAP bukanlah sekadar konflik hukum, melainkan tanda hidupnya demokrasi konstitusional di Indonesia. Pemerintah yang mendukung proses ini menunjukkan komitmen untuk mengedepankan supremasi hukum dan hak konstitusional warga negara secara adil dan transparan. Proses yang berjalan di Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa, dalam sistem hukum Indonesia, setiap suara masyarakat memiliki akses terhadap checks and balances yang sah dan bermartabat.











