
LBH Jakarta Nilai Istilah “Pemburu Begal” Bermasalah
Jakarta — Kebijakan Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal mendapat perhatian dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai pembentukan tim tersebut berpotensi mengulang praktik kekerasan aparat dan tindakan extrajudicial killing dalam penanganan kriminalitas jalanan.
Dalam pernyataan resminya, LBH Jakarta menyoroti penggunaan istilah “pemburu begal” yang dianggap dapat membangun legitimasi terhadap tindakan represif di luar mekanisme hukum. Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi mendorong pendekatan kekerasan dalam praktik penegakan hukum. LBH Jakarta
LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip due process of law dan menghormati hak asasi manusia. Penanganan terhadap pelaku kriminal, menurut mereka, tidak boleh dilakukan dengan tindakan yang melanggar hak hidup atau mengabaikan proses peradilan yang adil.
Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap operasional tim khusus tersebut.
Penanganan Kriminalitas Diminta Tetap Berbasis Hukum dan HAM
Di sisi lain, pembentukan Tim Pemburu Begal dilakukan sebagai langkah Polda Metro Jaya dalam memperkuat penanganan kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat. Kepolisian menyebut keberadaan tim tersebut bertujuan meningkatkan rasa aman masyarakat dan mempercepat respons terhadap tindak kriminal.
LBH Jakarta menilai upaya pemberantasan kejahatan memang perlu dilakukan secara serius, namun pendekatan yang digunakan tetap harus berada dalam koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Pengamat hukum menilai polemik mengenai tim khusus tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan keamanan dan perlindungan hak warga negara. Mereka menilai aparat perlu bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel agar penanganan kriminalitas tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Publik kini menyoroti bagaimana implementasi Tim Pemburu Begal akan dijalankan, termasuk sejauh mana standar operasional dan pengawasan diterapkan guna mencegah potensi pelanggaran HAM dalam penegakan hukum.













