
Jakarta – Upaya pemberantasan judi online kembali dilakukan aparat kepolisian dengan membongkar sebuah markas operasional perjudian daring internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, aparat mengamankan sebanyak 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online berskala internasional.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena mayoritas pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA). Polisi menyebut jaringan ini diduga telah menjalankan operasional secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem komunikasi tertutup.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan lokasi yang digerebek digunakan khusus sebagai pusat aktivitas judi online selama beberapa bulan terakhir.
“Tempat ini memang disiapkan untuk kegiatan operasional judi online dan tidak digunakan untuk aktivitas lain,” ujar Wira dalam keterangannya.
Operasi Terorganisir dengan Pembagian Tugas
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya pembagian tugas yang jelas di dalam jaringan tersebut. Para pelaku diduga memiliki fungsi berbeda mulai dari operator sistem, pemasaran digital, pelayanan pelanggan, hingga pengelolaan transaksi keuangan.
Sebagian besar pelaku berasal dari Vietnam, sementara lainnya berasal dari China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Polisi menduga sindikat ini menyasar pengguna dari berbagai negara di Asia Tenggara dengan memanfaatkan puluhan situs judi online yang dikendalikan dari Jakarta.
Barang Bukti Elektronik Disita
Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, paspor, serta uang tunai dalam sejumlah mata uang asing dan rupiah.
Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain situs judi online yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain penyelidikan pidana, aparat juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memeriksa dokumen dan izin tinggal para warga negara asing yang diamankan.
Judi Online Jadi Ancaman Kejahatan Digital
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik judi online kini berkembang menjadi kejahatan digital lintas negara yang semakin kompleks. Selain merugikan masyarakat, jaringan perjudian daring juga dinilai berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang dan kejahatan siber.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online, termasuk menelusuri server, rekening, dan jaringan internasional yang terhubung dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mempersempit ruang gerak sindikat judi online yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional








