.png)
Jakarta — Indonesia makin mengokohkan posisi dalam arena teknologi digital global melalui persiapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang ditargetkan rampung pada awal 2026. Kebijakan ini menjadi landasan utama dalam merumuskan tata kelola AI nasional yang inovatif, etis, dan berbasis transparansi, serta menjadi rujukan bagi seluruh pemangku kepentingan di Tanah Air.
Dua Pilar Regulasi AI yang Diprioritaskan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyiapkan dua dokumen utama yang akan dijadikan dasar Perpres:
AI National Roadmap — peta jalan strategis untuk pengembangan AI di berbagai sektor strategis,
Etika AI — pedoman etis yang memastikan penggunaan AI bertanggung jawab dan menghormati hak publik.
Dua dokumen tersebut telah memasuki proses harmonisasi di Sekretariat Negara (Setneg) dan akan menjadi panduan nasional bagi inovator, regulator, dan pelaku industri dalam memanfaatkan AI secara aman dan produktif.
Etika dan Transparansi: Kunci Tata Kelola Digital
Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah etika dan transparansi AI. Pemerintah tengah mendorong ketentuan yang mengatur bagaimana sistem AI dipakai, termasuk aspek perlindungan data, privasi, dan fair use teknologi. Regulasi ini diharapkan mencegah dampak sosial negatif seperti bias algoritma, penyalahgunaan data, serta disinformasi.
Selain etika, Perpres AI juga akan mencakup aspek label konten yang dihasilkan oleh sistem AI. Ketentuan ini bertujuan untuk memberi tahu publik saat mereka berinteraksi dengan konten yang dibuat atau dimodifikasi oleh AI, sehingga menciptakan ekosistem digital yang transparan dan dapat dipercaya.
AI Sebagai Katalis Inovasi dan Daya Saing
AI bukan lagi sekadar alat, tetapi juga menjadi katalis percepatan ekonomi dan layanan publik. Dalam konteks Indonesia, AI berpotensi mempercepat digitalisasi sektor pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya. Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan teknologi dan investor untuk berinovasi di dalam negeri.
Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kedaulatan teknologi nasional, di mana Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga berperan aktif dalam pengembangan teknologi ramah lokal.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pengembangan Talenta
Penyusunan Peta Jalan AI Nasional melibatkan kolaborasi lintas lembaga pemerintahan, akademisi, dan pelaku industri. Dokumen ini disusun untuk memastikan bahwa adopsi AI berjalan seiring dengan pembangunan kapasitas talenta digital Indonesia serta kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung.
Selain itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif, di mana pelaku usaha kecil maupun komunitas teknologi punya ruang untuk berpartisipasi dalam inovasi.
Menuju Digital Indonesia 2045
Perpres AI diharapkan tidak hanya menjadi aturan teknis semata, tetapi juga menjadi bagian integral dari visi Indonesia Digital 2045 — arah besar transformasi digital nasional yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara digital terdepan di kawasan dan dunia. Regulasi ini membantu memetakan arah perkembangan teknologi secara strategis, sambil tetap menjaga nilai etika dan hak asasi manusia dalam era digital.
Kesimpulan
Dengan menyusun Perpres AI sebagai prioritas regulasi 2026, pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia siap menyongsong era digital secara bertanggung jawab. Regulasi ini tidak hanya memberi kepastian hukum bagi perkembangan teknologi, tetapi juga membuka ruang kolaborasi lintas sektor — dari bisnis hingga akademisi — untuk mewujudkan ekosistem AI yang aman, etis, dan berdaya saing tinggi.
Langkah ini merupakan bukti nyata bahwa arah digital Indonesia bukan hanya soal teknologi semata, tetapi tentang bagaimana teknologi dapat digunakan untuk memperkuat kesejahteraan, pelayanan publik, dan daya saing bangsa di masa depan.











